Villagehoster.com – Cyber crime atau tindak kejahatan dunia maya merupakan istilah yang mengacu pada tindak kriminal yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama.

Tindakan kejahatan dunia maya atau yang lebih dikenal dengan istilah cyber crime ini dianggap sebagai perbuatan yang melanggar hukum.

Dalam beberapa waktu terakhir, serangan yang dilakukan oleh para pelaku cyber crime terhadap sistem teknologi informasi Indonesia semakin meningkat. Hal ini mengakibatkan Indonesia masuk dalam daftar Negara darurat cyber.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan atau yang disingkat Kemenkopolhukam, Luhut Panjaitan, setiap hari Indonesia mengalami serangan yang dilakukan oleh para pelaku cyber crime, namun sayangnya Indonesia tidak memiliki pertahanan yang terkoordinasi untuk mengatasai serangan cyber tersebut.

Pada tahun 2015, serangan terhadap sistem Teknologi Informasi yang menyebabkan sistem berhenti bekerja meningkat sebesar 33 persen atau hampir empat kali lipat dibanding pada tahun 2014. Dari data tersebut, sebesar 54,5 persen diantaranya merupakan serangan yang terjadi pada sektor bisnis e-commerce. Kejahatan cyber yang menyerang Indonesia bukan hanya berasal dari luar Negeri, melainkan dari dalam negeri dengan target kejahatan dalam negeri pula.

Dengan demikian, Indonesia membutuhkan sebuah badan yang dapat menangani persoalan tersebut yaitu Badan Cyber Nasional atau yang disingkat BCN. Pembahasan mengenai BCN ini sebelumnya sudah dilakukan pada 6 januari 2015 di Istana Kepresidenan, namun hingga saat ini pembahasan mengenai pembentukan badan tersebut belum menemukan titik terang. Selain itu, adanya berbagai polemik terkait butuh atau tidaknya pembentukan badan baru tersebut membuat pembentukan BCN menjadi terhambat.

Bahkan hingga saat ini, Indonesia tercatat menempati peringkat ke-2 sebagai negara sumber serangan siber dunia dan menempati peringkat ke-1 sebagai negara dengan risiko keamanan yang diakibatkan oleh serang siber terbesar.

Desk Cyberspace Nasional (DCN) Kemenkopolhukam sudah melakukan kajian mendalam dalam kurun waktu tiga tahun sejak 2013 meliputi sisi teknis, hukum, serta kelembagaan masing-masing institusi yang memiliki wewenang terkait siber tersebut. Selain itu, DCN telah melakukan studi banding badan cyber di 19 negara, serta terlibat dalam 22 event Internasional yang terkait dengan kemanananan siber.