Keputusam pengadilan Federal San Jose, California Amerika Serikat, Membuat Apple gagal memusnahkan 23 ponsel pintar dan tablet Samsung secara abadi di AS.
Hakim lucky koh, pemimpin persidangan, menyatakan bahwa Apple tidak bisa untuk “Memblokir produk samsung secara permanent”. Apple menggugat Samsung dikarenakan produk ponsel pintar Samsung meniru desain dan fitur dari iPhone dan iPad.
Keputusan yang diambil Koh ini tidak serta-merta menguntungkan Samsung. Sebab, Koh menambahkan, denda yang harus dibayarkan Samsung atas kerugian yang diderita Apple sebesar 290 juta dollar AS.
Pada November 2013 lalu, Koh mengatakan, Samsung harus membayar denda 640 juta dollar AS dari tuntutan awal sebesar 1,05 miliar dollar AS yang ditetapkan pada 2012.
Dengan bertambahnya denda ini, berarti Samsung diwajibkan membayar 930 juta dollar AS ke Apple.
Seperti dikutip dari CNet, Koh membuka kesempatan bagi Apple dan Samsung untuk mengajukan banding. Nampaknya, kedua perusahaan teknologi besar ini akan mengajukan banding lantaran permintaannya tak dipenuhi.
Sengketa hak paten antara Apple dan Samsung berlangsung sejak 2010. Mulanya, Apple mengajak Samsung bernegosiasi untuk membayar lisensi paten karena Apple merasa produk keluarga Galaxy telah meniru iPhone dan iPad. Namun, Samsung tak bersedia membayar lisensi paten hingga akhirnya Apple membawa kasus ini ke meja hijau.
Selain di Amerika Serikat, sengketa paten antara kedua perusahaan juga berlangsung di Inggris, Belanda, Jerman, Korea Selatan, Jepang, dan Australia.