Twitter telah membuat kebijakan baru mengenai keamanan bagi penggunanya yaitu pembukaan akses bagi akun yang telah diblokir. jika Sebelumnya akun yang diblokir tidak bisa membuka profil pengguna, melihat linimasa, memberikan tanda favorit pada Tweet, serta mentweet ulang atau retweet, kini tidak ada lagi perbedaan antara akun yang diblokir dengan yang tidak diblokir.
Namun, akun yang diblokir hanya bisa melihat profil pengguna setelah melakukan log in. Sebaliknya, aturan ini membuat pengguna tidak bisa melihat linimasa akun yang diblokir.
Twitter menyebutkan alasan di balik kebijakan baru ini yaitu untuk melindungi pengguna dari tindakan balas dendam yang berasal dari orang yang akunnya diblokir. Namun dibukanya akses bagi akun yang diblokir, menuai protes dari pemilik akun yang kerap mendapat ancaman di dunia maya. Mereka merasa Twitter tidak memberikan perlindungan yang baik terhadap ancaman penguntit.
Bahkan petisi online berisi penolakan tersebut sudah dibuat sejak Kamis, 12 Desember 2013, waktu Amerika Serikat. Dalam waktu beberapa jam, sudah terkumpul 750 tanda tangan yang dihimpun secara online.
Menjawab kemarahan para pengguna, Twitter memberikan pernyataan lewat blognya. “Dengan adanya perubahan fungsi, pengguna tetap bisa melakukan pemblokiran. Kami menyadari itu tidak ideal, namun ini demi mencegah adanya balas dendam antarpengguna. Sejumlah pengguna menkhawatirkan adanya tindakan yang tidak diinginkan setelah mereka memblokir suatu akun. Kami akan terus mengembangkan fitur untuk melindungi pengguna dari ancaman di dunia maya,” tulis mereka seperti dilansir oleh REUTERS, Jumat 13 Desember 2013.
Ini bukan pertama kalinya Twitter menuai kritik dari penggunanya. Pada 2011, Twitter menghadirkan fitur QuickBar bagi pengguna iPhone.
QuickBar adalah fitur untuk mendapatkan tagar atau hashtag di Twitter. Namun fitur ini justru membuat penggunanya terjebak dalam suatu topik yang belum tentu diinginkannya. Menanggapi protes tersebut, Twitter buru-buru menghapus QuickBar hanya beberapa hari setelah peluncuran.